ININFO, JAKARTA–Pemerintah perlu menilai kembali kebijakan Power Wheeling untuk menghindari kerugian ekonomi jangka panjang dan memastikan stabilitas sektor energi Nasional. Power wheeling dinilai dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% dan permintaan non-organik dari pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, M.Abrar Ali, saat menggelar konferensi pers di SP PLN di kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat 6 September 2024, lalu. Abrar secara tegas mengingatkan agar pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut.
Diungkap Abrar, saat ini power wheeling, tengah menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia. Skema kata dia, telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.
Dimana, power wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya. Sementara Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.
Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee”. Penerapan power wheeling nilai Abrar, dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi.
Parahnya, bahwa penerapan kebijakan power wheeling bisa menjadi benalu dalam transisi energi kita, termasuk berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi ekonomi negara dan ketahanan energi nasional. Sehingga, kebijakan ini harus segera ditinjau ulang agar dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir.
Sebagai upaya penolakan terhadap kebijakan ini, Abrar akan menempuh upaya diplomasi, dengan pihak-pihak terkait, antara lain melalui DPD, DPR, termasuk membangun komunikasi melalui tim transisi pemerintahan mengenai penolakan skema power wheeling dan bermacam bahayanya.
“Kami menyampaikan surat ke fraksi-fraksi di DPR-RI, kami juga menyampaikan surat kepada Ketua DPD-RI Bapak La Nyala Mataliti, karena beliau juga punya hak konstitusi. Dan ke Ditjen EBTKE kita sampaikan juga surat, termasuk juga ke Istana. Saya juga akan menyampaikan surat ke Menteri Pertahanan, cq Presiden Indonesia terpillih,” tegas Abrar
Jika hal ini dibiarkan, Abrar menghawatirkan berujung pada lonjakan beban APBN karena biaya yang harus ditanggung negara. Dimana setiap 1 GW pembangkit listrik yang masuk melalui skema power wheeling diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp 3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara. Termasuk dampak akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp 317 triliun menjadi Rp 429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 112 triliun.
Selain itu, dampak hukum yang ditimbulkan oleh power wheeling kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022. Dimana program ini merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling, dan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.
Tidak sampai disitu, power wheeling juga mereduksi peran negara. Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan.
“Power Wheeling dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan merugikan masyarakat luas,” tutupnya.***










