ININFO, LUWUK – Sejumlah eks pekerja terpaksa mengadukan PT Huaxin Mining Group yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.
Aduan terhadap perusahaan itu disampaikan secara resmi melalui Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Banggai, pada Selasa 14 April 2026.
Kepada sejumlah pewarta, Ketua FSBSI Kabupaten Banggai, Ismanto Hasan, menyampaikan bahwa sejatinya laporan para eks pekerja itu tidak perlu sampai lembaga DPRD, jika pihak perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.
Sebab sudah sangat jelas kata Ismanto, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang Undang nomor 13 Tahun 2003, serta Peraturan Pemerintah (PP) 53/55, sudah sangat jelas mengatur tentang hak dan kewajiban perusahaan.
“Saya pikir sangat jelas, dimana perusahaan harus patuh dan harus melaksanakan ketetapan tersebut,” ujarnya.
Sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan ore nikel dengan jumlah karyawan yang mencapai ratusan orang, perusahaan tersebut tidak bisa seenaknya dan mengabaikan persoalan kesejahteraan, termasuk keselamatan pekerjanya.
Ia juga sangat menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan arogan. Sebagaimana hasil investigasinya menemukan jika selama ini perusahaan tidak menerapkan pola pengupahan berdasarkan ketentuan, termasuk pemberlakuan upah lembur.
Parahnya lagi kata Ismanto, pihak perusahaan terkesan melakukan intimidasi seperti ancaman pemecatan jika ada karyawan yang mempertanyakan upah lembur.
Aduan tersebut dikuatkan Nofran Lasipat, salah satu eks karyawan. Menurutnya, selama kurang lebih 3 tahun, ia tidak pernah mendapatkan hak lemburnya.
“Aneh juga itu perusahaan, selama ini kami tidak pernah menerima upah lembur, padahal kami sering bekerja diluar jam kerja normal, terkadang sampai tengah malam,” ujarnya.
Anehnya jelas Nofran, meskipun terkesan menabrak aturan, namun pihak perusahaan menganggap hal itu sebuah tradisi. Jika ada yang mengeluhkan soal upah lembur, pihak perusahaan tidak segan-segan melakukan pemecatan.
“Kalau kami mengeluh soal lembur, perusahaan langsung melakukan PHK,” imbuh Nofran.
Hingganya itu, Nofran bersama lima rekannya berharap melalui surat aduan tersebut, agar DPRD Banggai secara resmi dapat memanggil pihak perusahaan dalam rapat dengar pendapat.
Hal itu sangat penting tambah Nofran, sebab selama ini ada begitu banyak kejanggalan yang terjadi di lapangan, termasuk kasus kecelakaan kerja dan beberapa kasus lainnya.
“Semoga DPRD Banggai bisa mencarikan solusi atas masalah kami. Kalau perlu kami akan ungkap semua kejanggalan yang terjadi di lapangan. Kami hanya mau hak kami diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.***















