Example floating
Example floating
DaerahPolitik

Laporan Kebijakan 5M Per Kecamatan, Devisi Hukum AT-FM: Ini Kebijakan Yang Diinginkan Rakyat

532
×

Laporan Kebijakan 5M Per Kecamatan, Devisi Hukum AT-FM: Ini Kebijakan Yang Diinginkan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Devisi Hukum Relawan Paslon AT-FM Pilkada Banggai 2024 Atriani, SH, MH

ININFO, BANGGAI – Divisi Hukum Relawan Paslon Nomor Urut 1, ATFM, Atriani, SH, MH, menyayangkan laporan yang diajukan Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang terhadap 24 kepala wilayah kecamatan di Kabupaten Banggai.

Menurut Atriani, laporan Tim Hukum Paslon 03 terkait program pelimpahan kewenangan senilai 5 miliar rupiah per kecamatan dianggap tidak berdasar dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Banggai.

Example 300x600

“Perlu diketahui, program pelimpahan kewenangan 5 miliar rupiah per kecamatan telah melalui proses yang sesuai dengan regulasi dan berada di bawah pengawasan DPRD Banggai,” ujar Atriani pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

READ:  Wabup Banggai Hadiri Diseminasi Strategi Pemasaran Pariwisata Lewat Media Sosial

Atriani menegaskan, seharusnya Paslon 03 mendukung program ini jika memang memiliki komitmen untuk mensejahterakan masyarakat Banggai. Program tersebut, jelasnya, merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai untuk mempercepat peningkatan perekonomian dengan memberdayakan kemampuan dan keahlian masyarakat setempat.

Ia juga menilai tudingan Tim Hukum Paslon Sulianti-Obama bahwa program ini menguntungkan salah satu pasangan calon merupakan kekeliruan. “Setahu kami, program ini telah direncanakan sejak 2023 dan harus direalisasikan tahun ini (2024),” tegas Atriani.

READ:  Koalisi Bangkep Berkah Gelar Rapat Strategis Jelang Pilkada

Atriani juga menilai bahwa laporan terhadap 24 camat di Kabupaten Banggai secara tidak langsung menghambat pelaksanaan kebijakan pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat kecil dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Bukankah ini yang diinginkan oleh masyarakat? Sangat disayangkan jika pesta demokrasi yang seharusnya membawa kegembiraan justru merugikan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, pasangan calon petahana nomor urut 1, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (ATFM), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan. Tidak hanya Paslon Incumbent yang dilaporkan, tetapi juga 24 camat di Kabupaten Banggai.

READ:  Irwanto Kulap: Pecah Mitos Dua Periode, Paslon AT-FM Unggul di Quick Count Pilkada Banggai 2024

Meskipun demikian, Atriani tidak khawatir dengan laporan tersebut. Ia yakin Bawaslu akan bekerja secara profesional.

“Kami yakin sepenuhnya bahwa Bawaslu akan bekerja secara profesional dan dapat membuktikan siapa yang benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. ***

Example 120x600