ININFO, BANGGAI – Menjelang hari pemilihan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM), terus mendapat serangan dari pihak lawan politik. Serangan tersebut dilancarkan melalui media sosial dan menyasar privasi pasangan calon petahana nomor urut 1 ini.
Tim Hukum Relawan AT-FM menyikapi dengan serius tindakan yang dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter dan merusak demokrasi, terutama terhadap dua figur yang merupakan putra daerah Banggai. Menanggapi situasi ini, mereka telah melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banggai.
Ketua Tim Hukum Relawan AT-FM, Abdul Ukas Marzuki, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diajukan ke Bawaslu Kabupaten Banggai, Kamis 31 Oktober 2024.
“Laporan ini terkait pernyataan yang disampaikan di media sosial, yang telah menuduh secara pribadi kandidat kami, Pak Amirudin dan Pak Furqanuddin Masulili,” ujar Abdul Ukas.
Ia menambahkan bahwa terdapat dua akun Facebook yang telah dilaporkan, meskipun ia tidak menyebutkan identitas kedua akun tersebut.
Sebagai pelapor, Abdul Ukas berharap agar laporan ini diterima dan dapat diproses hingga tuntas.
“Harapan kami, laporan ini diterima dan diproses sampai selesai,” ujarnya.
Abdul Ukas, yang juga dikenal sebagai master of ceremony (MC) kawakan, menegaskan bahwa jika Bawaslu tidak menerima laporan ini, maka langkah berikutnya adalah melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana umum.
“Jika laporan kami tidak diterima di Bawaslu, kami akan lanjutkan ke pidana umum,” tegas Ukas. ***















