Touna inInfo.id – Dua orang pelaku tindak pidana di Kabupaten Tojo Una-Una ditangkap pihak aparat Polres Touna.
Kedua pelaku tersebut masing -masing NHK (41) melakukan Pengedar barang haram jenis sabu, tak hanya itu NHK juga sebagai pengguna.
NHK ditangkap Satresnarkoba di Desa Toliba Kecamatan Tojo Barat pada Senin 24 Februari 2025, sekitar Pukul 22.00 Wita.
Saat pelaku ditangkap, ditemukan barang bukti (Babuk) berupa tujuh paket serbuk kristal yang diduga Narkotika.
Dari pegeledahan itu, pelaku menyimpan barang haram tersebut pada dinding kamar mandi.
Ungkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tojo Una-Una Iptu Rizal Polii kepada sejumlah Wartawan saat menggelar Konference Pers di Mapolres Touna pada Rabu (26/2) pagi tadi.
Rizal juga mengungkapkan, peran pelaku sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Wilayah adesa Toliba Kecamatan Tojo Barat dan sekitarnya.
Dari tangan pelaku kata Iptu Rizal, selain tujuh paket serbuk kristal, juga ditemukan satu buah pirex, satu buah pipet dalam tas samping warnah hitam, satu unit handphone merk Oppo bernomor SIM-card 083822050040.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa barang haram jenis sabu tersebut diperolehnya dari Kota Palu, selanjutnya kata Rizal, setelah dilakukan pemeriksaan urine pada kantor BNN Touna, pelaku dinyatakan positif amphetamine, ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2.
Pada konference Pers yang digelar Polres Touna itu, juga mengungkap satu penanganan perkara tindak pidana pencurian
Dalam keterangan persnya, Iptu Kadek Agung AP, S.H. mewakili Kapolres Touna Ridwan J.M Hutagaol mengungkapkan berdasarkan LP /B/44/II/2025/SPKT/POPRES TOJO UNA-UNA Polda Sulawesi Tengah tanggal 16 Februari 2025
“SP Sidik /15/II/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 19 Februari 2025, SPDP/13/II/RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 25 Februari 2025, tim opsnal Resmob mendapatkan informasi, bahwa.
“Pelaku pencurian inisial SDS (44) berada di Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, sedang melakukan aksi pencuriannya dan sempat diamuk masa”.
Mendengar kejadian tersebut tim Resmob langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku ke kantor Polres Touna.
Dari hasil pemeriksaan, aparat kepolisian memiliki alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk.
Selain itu aparat juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor N-Max warna Hitam dengan nomor rangka MH35G3290JJ114274, Nomor Mesin G3E4E-0824169.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana, tutupnya. ***(Sul)















