Example floating
Example floating
BeritaDaerah

PT DS LNG Diminta Tegas Atas Dugaan Pemerasan dan Penghinaan Terhadap Warga Lokal

422
×

PT DS LNG Diminta Tegas Atas Dugaan Pemerasan dan Penghinaan Terhadap Warga Lokal

Sebarkan artikel ini
Aksi demo warga Desa Manyula Kecamatan Kintom, Kamis 12 September 2024. (Foto Istimewa)

ININFO, BANGGAI – PT DS LNG, perusahaan energi terkemuka di Kabupaten Banggai, kini tengah menghadapi sorotan tajam terkait kasus pemerasan dan kekerasan verbal yang mencoreng reputasi serta integritas perusahaan.

 

Example 300x600

Dilansir dari pemberitaan media Luwuk Times. Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan masyarakat lokal, kejadian bermula pada Juni lalu, saat YS, seorang karyawan PT DS LNG, diminta membayar biaya training dan sertifikasi Information Technology Infrastructure Library (ITIL) sebesar Rp 11 juta oleh AH, salah satu pimpinan perusahaan.

READ:  Ratusan Kepala Desa Abaikan Instruksi Bupati Banggai

 

YS, yang merasa tidak mampu membayar, menolak untuk menandatangani surat pernyataan ketidakikutsertaan dalam training tersebut. Penolakan ini berujung pada intimidasi dan kekerasan verbal dari AH.

Selebaran tuntutan atas dugaan penghinaan terhadap nenek moyang suku Babasal dan dugaan pemerasan di lingkup PT DS LNG Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai

Dalam sebuah insiden yang memicu kemarahan, AH dikabarkan membentak YS dengan mengatakan, “bukan perusahaan orang tua kamu disini, kalau ini perusahaan orang tua kamu, nenek kamu, boleh sesuka kamu, tapi kamu masih cari makan disini, gajian disini, baru tidak nurut saya sama pak Yogi”. Pernyataan tersebut dianggap sangat menyinggung, terutama karena melibatkan penghinaan terhadap leluhur suku Saluan, komunitas lokal di Banggai.

READ:  MPTT Banggai Bakal Gelar Muzakarah Ulama Tauhid Shufi ASEAN Ke-9 di Kota Luwuk

 

Keluarga YS, Dhanti Pawata, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tindakan pimpinan perusahaan yang dinilai merendahkan martabat masyarakat lokal. Mereka juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UUD 1945 Pasal 28 Ayat 2 yang melindungi hak-hak SARA.

 

Sebagai respons, para pekerja dan masyarakat lokal mengajukan sejumlah tuntutan mendesak kepada manajemen PT DS LNG:

READ:  Bercermin pada Perebutan AKD, Sinyal Kemenangan AT-FM di Pilkada Banggai didepan Mata

1. Mendesak perusahaan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dengan melibatkan tim audit atau komite independen guna mengungkap kasus pemerasan.

2. Meminta pemecatan atau tuntutan pidana terhadap pelaku pemerasan yang terbukti bersalah.

3. Tindakan tegas terhadap kekerasan verbal dan penghinaan terhadap nenek moyang Babasal.

4. Penerapan kebijakan yang lebih ketat mengenai anti-pemerasan dan anti-diskriminasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil. ***

Example 120x600