Example floating
Example floating
Berita

Ratusan Kepala Desa Abaikan Instruksi Bupati Banggai

721
×

Ratusan Kepala Desa Abaikan Instruksi Bupati Banggai

Sebarkan artikel ini

ININFO.ID-BANGGAI, Sejak tahun 2023 lalu sampai pertengahan 2024, ratusan kapala desa terkesan mengabaikan instruksi Bupati Banggai Ir.Amirudin, terhadap pelaksanakan Program Perlindungan pekerja yang dianggarkan melalui APBDes.

Sebagaimana Instruksi Bupati Banggai nomor : 560/2685/Disnakertrans
tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian
(JK) BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Masyarakat Rentan Desa melalui
APBDes, sudah harus terlaksana.

Example 300x600

Namun, berdasarkan hasil penelusuran media ini, terungkap jika tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh ratusan kepala desa yang tersebar di 23 kecamatan.

Faktanya, dari 291 desa di Kabupaten Banggai, terdapat hanya 170 desa yang melaksanakan program tersebut. Meski jumlah kepesertaannya tidak sesuai dengan apa yang ditekankan dalam instruksi Bupati Banggai.

Padahal, berdasarkan instruksi Bupati, program tersebut sudah memasuki tahun kedua sejak dilaksanakan pada 2023 lalu. Adapun kategori masyarakat pekerja bukan penerima upah (pekerja mandiri) 100 orang per
desa, dengan iuran sebulannya Rp. 16.800 (enam belas ribu delapan ratus
rupiah) per orang untuk dua jenis pekerjaan.

READ:  Apakah Kaharuddin Layak Dampingi AT Atau HY?

Meskipun program ini menyasar masyarakat desa sebagai pesertanya, namun kebanyak warga belum mengetahui sepenuhnya jika nama-nama mereka didaftarkan dalam kepesertaan.

Berikut rincian iuran beberapa jenis pekerjaan yang dapat dilindungi melalui anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes), sesuai kategori sebagai sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian :

1. Aparat Desa masuk pada kategori pekerja Penerima Upah yaitu pekerja
yang menerima gaji/upah setiap bulannya seperti Kepala Desa, Sekertaris,
Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Tata Usaha dan Kepala Dusun,
termasuk PNS yang diangkat menjadi Kepala Desa.

READ:  Capai UHC Dengan Tingkat Pendaftaran Peserta JKN di Atas 98%. BPJS Cabang Luwuk Berikan Penghargaan Untuk Kabupaten Banggai

2. Masyarakat pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu pekerja yang
sifatnya mandiri dan tidak menerima gaji/upah, seperti Petani, Nelayan,
pemuka agama (Iman, Guru Ngaji, Pastor, Pendeta, Pandita, Mangku),
pemanjat kelapa, tukang ojek, tukang batu/kayu, pedagang/warung dan
lain-lain.

3. Pemerintah Desa
Kepala Desa iurannya sebesar upah sebulan x 0,24% untuk iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan upah sebulan x 0,30% untuk iuran
Jaminan Kematian.

Perangkat Desa (Sekertaris, Kaur, Kasi dan Kadus) sebesar upah sebulan (minimal UMK) x 0,24% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan upah sebulan (minimal UMK) x 0,30% untuk iuran Jaminan Kematian.

READ:  Kasat Intelkam Polres Banggai Jadi Pemateri PKL PMII Sulteng

Terhadap program ini, sejumlah kepala desa yang tidak ingin disebutkan nama mengakui, jika mereka tidak berani untuk merealisasikan program tersebut, meskipun sudah termuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

Sehingga tak jarang, kebanyakan para kepala desa mengakui, jika anggaran untuk pelaksanaan program tersebut terpaksa menjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

Alasan mereka lebih memilih menjadi SiLPA, sebab ada ketakutan jika nantinya program tersebut bermasalah dan terhadap penggunaan anggaran, mereka dikenakan sanksi dan pengembalian dibelakang hari.

Selain itu juga, program dari BPJS Ketenagakerjaan ini juga ungkap mereka, adalah program mandiri yang kepesertaanya bisa diikuti dan iurannya dibayar oleh warga itu sendiri, tanpa dianggarkan melalui APBDes.(Aco)

 

Example 120x600