Example floating
Example floating
Berita

Makmur Manesa Kritik Penetapan Tersangka Tiga Pejabat Pemkab Banggai: Langkah Polres Banggai Dinilai Salah Kaprah

233
×

Makmur Manesa Kritik Penetapan Tersangka Tiga Pejabat Pemkab Banggai: Langkah Polres Banggai Dinilai Salah Kaprah

Sebarkan artikel ini

ININFO.ID, BANGGAI— Makmur Manesa memberi pendapat terkait penetapan tersangka tiga pejabat dilingkup Pemkab Banggai lantaran dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Polres Banggai.

Menurut mantan komisioner KPU Kabupaten Banggai ini, apa yang menjadi langkah hukum Polres Banggai itu salah kaprah.

Example 300x600

“Salah kaprah ini. Tidak ada sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas ASN. Yang ada sanksi disiplin ASN,” kata Makmur, Selasa 26 November 2024.

Ia menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN bukan pelanggaran undang-undang Pilkada. Akan tetapi pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya, yaitu undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

READ:  Polisi Ungkap Kepergian Tragis DS, Remaja yang Ditemukan Tergantung di Kamar Kos yang Beralamat di Kelurahan Hanga - Hanga

Apabila sambung Makmur, ada pejabat yang mendukung salah satu pasangan calon (paslon), Bawaslu dapat merekomendasikan kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut.

Jika terbukti, dapat dikenakan pelanggaran netralitas dan dijatuhi hukuman disiplin, yaitu penurunan pangkat atau pemberhentian. Dan tidak ada sanksi pidana.

Adapun regulasinya sebut Makmur, undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 24 ayat 1 huruf d, yakni pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Dan pasal 24 ayat 2, pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban netralitas dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

READ:  Perkuat Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali Segera Hadir di Mal Pelayanan

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, tiga pejabat dilingkup Pemkab Banggai ditetapkan tersangka kasus tindak pidana Pilkada 2024.

Mereka adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan atau Tapem, Camat Toili, dan Camat Simpang Raya.

“Mereka sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy kepada sejumlah wartawan, Senin (25/11/2024).

Penetapan tersangka tiga pejabat ini lantaran diduga mendukung salah satu pasangan calon pada helatan Pilkada Banggai 2024. Padahal aturannya, ASN wajib netral.

READ:  Inovasi ATFM2P, Camat Kintom: Ini Inovasi Pertama di Sulawesi Tengah

Saat ini, kata AKP Tio, tiga pejabat itu akan diperiksa sebagai tersangka di Polres Banggai. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk diteliti. **

Example 120x600