Example floating
Example floating
DaerahPolitik

Laporan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 3 Kepada AT-FM dan 24 Camat, Bawaslu: Tidak Terbukti

1047
×

Laporan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 3 Kepada AT-FM dan 24 Camat, Bawaslu: Tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini
(foto: Pemberitahuan tentang status laporan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Banggai)

ININFO, BANGGAI – Program pelimpahan kewenangan ke kecamatan oleh pasangan calon (paslon) petahana Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), yang diadukan oleh tim hukum paslon nomor urut 3, akhirnya diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai.

Menurut lembaga pengawas pemilu dan pilkada tersebut, laporan paslon nomor urut 3 terhadap paslon nomor urut 1 serta 24 camat se-Kabupaten Banggai tidak terbukti.

Example 300x600

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima pada Rabu 16 Oktober 2024, Bawaslu Banggai menjelaskan bahwa mereka telah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu dengan nomor penyampaian 005/PL/PB/Kab.26.02/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

READ:  Tiga Kandidat Pilkada Banggai 2020 Bertarung Kembali di Pilkada 2024

Bawaslu Banggai bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang terdiri dari Bawaslu Banggai, Polres Banggai, dan Kejaksaan Negeri Luwuk, telah melakukan pembahasan awal terkait laporan tersebut.

Setelah pembahasan pertama, Bawaslu Banggai melakukan registrasi laporan dan segera meminta bahan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor atas nama Amirudin dan Furqanuddin Masulili, serta para camat di Kabupaten Banggai, beserta para saksi, ahli, dan keterangan tambahan.

READ:  SJSP Desa Piondo di Tuding Gagal, Begini Kronologi Sebenarnya

Dalam proses pengumpulan keterangan, Bawaslu Banggai melibatkan Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Banggai untuk mengklarifikasi para terlapor, yakni camat di masing-masing wilayah.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari permintaan bahan keterangan dan bukti-bukti yang ada, Bawaslu Banggai menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tidak terbukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1).

READ:  PPP Kembali Dukung AT-FM di Pilkada Banggai 2024

Pelanggaran administrasi pemilu juga tidak terbukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Perubahan terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. ***

Example 120x600