Example floating
Example floating
BeritaDaerahPolitik

Marak Pemasangan Pamflet Bakal Calon di Pohon dan Tiang Listrik, Bawaslu Banggai: Penertiban Belum Wewenang Kami

486
×

Marak Pemasangan Pamflet Bakal Calon di Pohon dan Tiang Listrik, Bawaslu Banggai: Penertiban Belum Wewenang Kami

Sebarkan artikel ini
Gambar bakal calon yang terpasang di tiang listrik yang berada di Kota Luwuk Kabupaten Banggai. (Foto: Istimewa)

Ininfo, Banggai – Menjelang Pilkada Banggai 2024, wajah kota Luwuk dihiasi oleh pamflet bakal calon bupati dan wakil bupati yang marak dipasang di pohon-pohon dan tiang-tiang listrik. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai menegaskan bahwa saat ini mereka belum memiliki kewenangan untuk menertibkan pamflet-pamflet tersebut.

 

Example 300x600

Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan, menyatakan pada Selasa 20 Agustus 2024, bahwa Bawaslu belum bisa bertindak karena calon-calon tersebut belum resmi terdaftar dan ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pilkada.

READ:  Paslon AT-FM Raih Dukungan dari Demokrat dan Perindo di Pilkada 2024

 

“Bawaslu belum punya kewenangan untuk melakukan penertiban karena spanduk yang dipasang itu belum dikategorikan sebagai alat peraga kampanye (APK),” tegas Ridwan.

 

Meskipun begitu, Ridwan tidak lepas tangan terhadap masalah ini. Ia menegaskan bahwa jika pemasangan pamflet tersebut dinilai mengganggu atau merusak estetika kota terutama karena melibatkan fasilitas milik negara seperti tiang listrik maka pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menertibkannya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2021.

READ:  Ini Syarat Pendaftaran dan Dokumen Pendukung CPNS 2024: Siapkan Diri untuk Mengabdi pada Negeri!

 

Ridwan menjelaskan bahwa Bawaslu baru bisa melakukan penertiban setelah calon-calon resmi ditetapkan oleh KPU, dan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

 

“Jika sudah ditetapkan dan ditemukan pelanggaran, kami akan segera melakukan penertiban dengan melibatkan pihak terkait,” ujar Ridwan.

 

Meskipun Bawaslu telah menerima sejumlah aduan terkait pemasangan spanduk yang dinilai mengganggu, mereka belum dapat mengambil tindakan. Saat ini, penertiban spanduk menjadi tanggung jawab Satpol PP sebagai penegak Perda.

READ:  Pemerintah Kecamatan Lamala Perkenalkan Inovasi "BINA KERAMAT" di Government Expo 2024

 

Sebagai penutup, Ridwan meminta kepada para bakal calon untuk menertibkan pamflet-pamflet tersebut secara mandiri sebelum penetapan resmi oleh KPU.

 

“Setelah penetapan, kami tidak akan segan-segan menertibkan dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

 

Perkembangan ini tentunya menjadi perhatian publik yang menantikan ketertiban dan keindahan kota menjelang pesta demokrasi yang akan datang. ***

 

 

Example 120x600