Example floating
Example floating
Berita

Pembangunan Tower Milik PT Telkom Ditolak Warga

571
×

Pembangunan Tower Milik PT Telkom Ditolak Warga

Sebarkan artikel ini

ININFO.ID-BANGGAI, Pembangunan Tower di Kelurahan Hanga-Hanga dikeluhkan. Hal itu disebabkan tidak adanya sosialisasi oleh pihak PT Dayamitra Telekomunikasi yang merupakan mitra pelaksana dari PT Telkom.

Berdasarkan pengakuan Kornelis Edwin salah satu warga yang berbatasan langsung dengan proyek pembangunan tower milik PT Telkom tersebut, ia merasa keberatan.

Example 300x600

Seharusnya, pihak PT Telkom melalukan sosialisasi terlebih dahulu, ketika akan melaksanakan pembangunan tower. Hal itu sangat penting kata Ko Edwin sapaan Kornelis Edwin.

Jangan sampai pihak perusahaan hanya berdali untuk kepentingan orang banyak, tapi mengabaikan keselamatan warga sekitar. Sebab, yang nantinya merasakan dampak langsung adanya tower tersebut bukanlah perusahaan, tapi warga yang berdomilsi disekitar tower.

READ:  Lagi!! Polres Banggai Amankan Seorang Pemuda Usai Rudapaksa Gadis 19 Tahun

Menariknya ungkap Ko Edwin, sebagai pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan bangunan tower, dirinya tidak pernah mendapatkan undangan sosialisasi dari perusahaan, terkait rencana pendirian tower.

Jangan sampai kata Ko Edwin, pihak perusahaan sengaja mengabaikan prosedur pembangunan tower, dengan cara meminta persetujuan dari warga yang bukan berbatasan langsung.

“Saya juga heran kalau itu tower tiba-tiba so badiri. Harusnya mereka lakukan sosialisasi dulu, dan jangan langsung bangun,”kesal Ko Edwin.

READ:  Ini Syarat Pendaftaran dan Dokumen Pendukung CPNS 2024: Siapkan Diri untuk Mengabdi pada Negeri!

Hingganya itu, Ko Edwin juga akan terus mempolemikkan keberadaan tower, sampai pihak PT Telkom menghentikan pembangunan tower. Dan jika memang masih menemui jalan buntu, Ko Edwin akan membawa persoalan ini sampai ke lembaga DPRD Banggai.

Menanggapi adanya polemik tentang pembangunan tower milik PT Telkom, Sekretaris Kelurahan Hanga-Hanga, Ernawati Ismail T Niya, kepada media ini Rabu 15 Mei 2024 mengatakan, jika persoalan itu telah mendapat tanggapan dari pemerintah kecamatan dan sejumlah instansi yang berkaitan dengan pembangunan tower.

READ:  Bupati Banggai Resmikan Bangunan Kantor Dinas PUPR

Kata Ernawati, akibat adanya penolakan yang dilakukan oleh Ko Edwin, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai, telah menggelar pertemuan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, DKISP, PUPR, Camat Luwuk Selatan dan PT Telkom.

Hanya saja tambah Ernawati, hasil dari pertemuan tersebut pihak perusahaan tetap melanjutkan pembangunan. Sebab, lokasi berdirinya tower, telah mendapat izin dari pemilik dengan status lokasi disewakan.(Aco)

Example 120x600